Struktur Kurikulum MI MTs dan MA Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, KMA yang ditanda tangani di Jakarta pada 7 Mei 2019 tersebut sekaligus juga mencabut KMA No 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah.

Dalam KMA 184 Tahun 2019 tersebut terdapat perubahan-perubahan serta pembaharuan yang akan mulai diterapkan pada semua tingkat di semua jenjang pendidikan madrasah mulai tahun pelajaran 2020-2021.

sehingga diharapkan para pemangku kebijakan serta seluruh insan Madrasah dapat menyesuaikan kurikulumnya dengan KMA tersebut.

Untuk Bapak/Ibu guru yang ingin mengunduh KMA Nomor 184 Tahun 2019 dapat mengunjungi link berikut: [Download KMA No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah].

Dengan adanya KMA ini, implementasi kurikulum di madrasah diharapkan dapat berjalan secara efektif dan efisie, sehingga dapat terwujud standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Baca Juga: Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 SMP MTS SMA MA Tahun 2019

Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini mencakup 5 (lima) point penting kurikulum yaitu:

  1. Struktur kurikulum;
  2. Pengembangan implementasi kurikulum;
  3. Muatan lokal;
  4. Ekstrakurikuler;
  5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  6. Penilaian hasil belajar.

Untuk memperjelas secara rinci isi Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah tentang 5 (lima) point penting tersebut, akan dijelaskan serta diuraikan dalam artikel berikut ini:

Struktur Kurikulum MI MTs MA Sesuai KMA 184 Tahun 2019

1. Struktur kurikulum

Struktur Kurikulum adalah susunan atau bangunan kurikulum pada Madrasah yang memuat konsep tentang bagaimana sebuah pelajaran harus dijalankan pada sebuah Madrasah.

Dengan adanya struktur kurikulum ini, madrasah mempunyai pedoman tentang berapa alokasi yang dibutuhkan untuk tiap mata pelajaran dan muatan apa saja yang bersifat prioritas dan pilihan. Hal tersebut sekaligus membuka peluang bagi tiap Madrasah untuk melakukan inovasi-inovasi.

Sehingga pelaksanaan pembelajaran disuatu Madrasah dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah maupun karakteristik Madrasah itu sendiri dengan memasukkan pada muatan-muatan lokal.

Struktur Kurikulum MAK Secara UMUM dan bidang keahlian silahkan lihat di KMA Nomor 184 Tahun 2019.

2. Pengembangan implementasi kurikulum

Melalui KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini, Pemerintah menetapkan kurikulum yang harus dilaksnakan oleh tiap Madrasah serta juga memberikan peluang kepada Madrasah untuk melakukan penambahan maupuan pengurangan (bersifat pilihan) oleh Madrasah sesuai karakteristik Madrasah tersebut.

Adapaun Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah dapat dilakukan pada:

  • struktur kurikulum (kelompok B);
  • alokasi waktu;
  • sumber dan bahan pembelajaran;
  • desain pembelajaran;
  • muatan lokal, dan;
  • ekstrakurikuler: Madrasah dapat menambah beban belajar sebanyak- banyaknya 6 (enam) jam pelajaran berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.

1) Implementasi Kurikulum MI

Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan:

    • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
    • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.

Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

2) Implementasi Kurikulum MTs 

Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain dengan:

  • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

3) Implementasi Kurikulum MA

Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan:

  • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

4) Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pendidikan Anti Korupsi

  • Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik.
  • Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.

3. Muatan lokal

Muatan lokal pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 diatur dan disusun sebagaimana keunikan serta potensi lokal, sehingga sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan Madrasah tersebut.

Muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.

1. Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:

  • Kesesuaian dengan perkembangan peserta didik.
  • Kebutuhan kompetensi
  • Fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan.
  • Penguatan karakter peserta didik, misalnya karakter berbangsa, karakter moderasi meragama, dan karakter anti korupsi.
  • Kebermanfaatan untuk kepentingan daerah dan nasional dalam menghadapi tantangan global.

2. Muatan lokal dapat berupa:

  • Tahfidz
  • Tilawah
  • Seni Islam
  • Riset atau penelitian ilmiah
  • Bahasa/literasi
  • Teknologi
  • Pendalaman Sains
  • Kekhasan madrasah, dan
  • Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren.

3. Pengembangan muatan lokal mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).

4. Berkaitan dengan teknis penyelenggaraan muatan lokal diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

4. Ekstrakurikuler

Terdapat 5 poin penting dalam pelaksanaan ekstrakurikuler di Madrasah sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 yang harus diperhatikan oleh Madrasah dalam melaksanakan ekstrakurikuler. Kelima poin tersebut adalah sebagai berikut:

  • Madrasah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai suplemen dari usaha pengembangan potensi, bakat, minat dan karakter peserta didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
  • Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib.
  • Kegiatan ekstrakurikuler meliputi: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset dan teknologi, komunikasi, pembinaan olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan kegiatan lain yang menjadi keunggulan madrasah.
  • Peserta didik dapat memilih ekstrakurikuler sesuai dengan waktu dan jenis ekstrakurikuler yang tersedia.

5. Pembelajaran pada madrasah berasrama

Kurikulum pada madrasah yang menyelenggarakan sistem asrama dapat mengembangkan kurikulum pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Madrasah berasrama dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari;
  • Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset, kebahasaan); dan
  • Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran di asrama madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

6. Penilaian hasil belajar

Penilaian adalah proses pengumpulan data dan informasi tentang perkembangan belajar peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui capaian standar kompetensi lulusan peserta didik pada aspek sikap spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil belajar dilakukan secara terencana, obyektif dan berkesinambungan pada saat proses pembelajaran maupun terhadap hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai penilaian hasil belajar pada madrasah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Dengan adanya penilaian yang terencana dan berkesinambungan akan mudah diketahui tentang perkembangan peserta didik selama menempuh proses pembelajaran di Madrasah, untuk dapat mencapai standar kompetensi-standar kompetensi yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, juga dapat mengukur dan melihat efektifitas guru dalam memberikan pembelajaran, sehingga penilaian tidak hanya sebagai bahan evaluasi peserta didik, namun juga guru.
Demikianlah informasi tentang Struktur Kurikulum MI MTs dan MA Sesuai KMA 184 Tahun 2019, semoga dapat memberikan manfaat untuk Bapak/Ibu pengelola Madrasah.

Sumber : KAMI MADRASAH

Madrasah Gunakan Kurikulum PAI Baru Tahun Pelajaran 2020/2021

×

Beranda  ›  Madrasah Gunakan Kurikulum PAI Baru Tahun Pelajaran 2020/2021

Madrasah Gunakan Kurikulum PAI Baru Tahun Pelajaran 2020/2021

Madrasah Gunakan Kurikulum PAI Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 – Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Madrasah Gunakan Kurikulum PAI Baru Tahun Pelajaran 2020/2021

Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,”

“Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,”.

Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,”.
untuk KMA nomor 183 Tahun 2019 Baca Disiniuntuk KMA nomor 184 Tahun 2019 Baca Disini
untu surat edaran implementasi KMA 792 Tahun Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 Baca Disini

“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,”.

SIMPATIKA mengadopsi peraturan dari PMA No. 29 Tahun 2014

SIMPATIKA >>>
Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 – Dengan adanya penerapan baru bagi sistem SIMPATIKA, maka berdampak pada berbagai hal kebijakan di aplikasi SIMPATIKA tersebut. Pada tahun pelajaran sekarang SIMPATIKA mengadopsi peraturan dari PMA No. 29 Tahun 2014 dalam kebijakannya di berbagai fitur pada aplikasi SIMPATIKA. Salah satu kebijakannya yaitu Nasib Kepala Madrasah yang berstatus PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimana Kebijakan Tersebut ???
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami telah mengutip dariSimpatikapati.com (8/4/2016) mengenai

KEMENAGKepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 . Untuk lebih lanjutnya, silahkan baca di bawah ini :
Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.
Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:
1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
3. (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
4. Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.
Bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta?
Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:
Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.
Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah hingga 14 September 2017.
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!

Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online
Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus ini mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.
Pengangkatan Kepala Madrasah Baru
Sistem layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.
S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung
Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan
1. Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
2. Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.
Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang ‘bergigi’, mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya ‘taring baru’.
Sumber : http://www.simpatikapati.com/…/pns-menjabat-kamad-madrasah-…
Semoga artikel kami ini tentang Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jika ini membantu dan Share jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih.

KMA NO 103 TAHUN 2015 TENTANG BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENAG 2015

KMA NO 103 TAHUN 2015 TENTANG BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENAG 2015KEMENAG
Kementerian Agama mengeluarkan suatu Keputusan yang sangat bijaksana dalam mengatasi Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Keputusan Menteri Agama dengan Nomor : 103 Tahun 2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik sangatlah bijaksana dalam menjawab kegelisahan para guru yang kurang beban kerjanya disebabkan karena Struktur Program Kurikulum (PMA Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Tenatng Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama). Nah, untuk memahami Peraturan Menteri dan Keputusan menteri ini supaya di fahami secara terintegrasi dan tidak boleh terpisah satu dengan lainnya. Untuk lebih jelasnya silahkan Downolad DISINI

Format RPP Pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran

Format RPP pada kurikulum 2013 mengalami beberapa perubahan. Format RPP sebelumnya diatur pada permendikbud Nomor 81A tentang implementasi kurikulum. Format RPP dalam permendikbud nomor 81A adalah sebagai berikut :
IDENTITAS
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. KD Pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
Indikator:___
4. KD Pada KI-4
Indikator:___
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
E. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar
F. Metode Pembelajaran
G. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
H. Penilaian.

Selain itu format RPP juga diatur dalam permendikbud nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP dan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA. Di permen 58 tahun 2014 format RPP mengalami perubahan dari permendikbud 81A, yaitu dihilangkannya Tujuan Pembelajaran dan Metode Pembelajaran. Sedangkan di permendikbud nomor 59 tahun 2014 format RPP beragam masing-masing mata pelajaran, ada yang tetap seperti permendikbud nomor 81A/2013 ada pula yang menghilangkan Tujuan Pembelajaran dan Metode Pembelajaran. Ketika saya mengikuti Bimtek wakasek kurikulum di Surabaya, instruktur menyatakan bahwa di permendikbud nomor 59/2014 banyak sekali kontroversi sehingga kami diminta untuk menelaah untuk usulan revisi permen 59/2014.

Selanjutnya diterbitkan permendikbud nomor 103 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran. Permendikbud itu merupakan pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk jenjang SD, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Salah satu isi permendikbud nomor 103/2014 adalah format RPP seperti di bawwah ini:
IDENTITAS
A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
4. KD Pada KI-3
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD Pada KI-2
3. Indikator KD Pada KI-3
4. Indikator KD Pada KI-3
D. Materi Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran
F. Penilaian, Remidial dan Pengayaan
G. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar

Perbedaan format RPP pada permendikbud 81A/2013 dan permendikbud 103/2014 adalah:
1. Di permendikbud 81A/2013 terdapat tujuan pembelajaran dan Metode Pembelajaransedangkan di permendikbud 103/2014 tidak ada.
2. Di permendikbud 81A/2013 hanya ada Penilaian sedangkan di permendikbud 103/2014 dilengkapi Penilaian, Remidial dan Pengayaan
3. Di permendikbud 81A/2013 indikator hanya untuk KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 sedangkan di permendikbud 103/2014 indikator untuk KD pada KI-1 sampai KD pada KI-4.

Di format RPP pada permendikbud 103/2014 juga ditegaskan bahwa kegiatan saintifik (5M) tidak harus muncul dalam satu pertemuan.
Untuk mengunduh permendikbud 103/2014 klik di sini